Jumat, 24 Mei 2013

JEJAK KASUS Bongkar Sindikat Sertifikasi Guru Kab. Kediri Di Sinyalir Kuat dr. Hj. Hariyanti Sutrisno Nelan Milyartan



Jejak Kasus, Kediri - Tunjangan sertifikasi guru atau yang juga disebut dengan tunjangan profesi merupakan bentuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik/ guru yang telah dinyatakan lolos sertifikasi. 

Tunjangan sertifikasi guru ini nominalnya sebesar 1 kali gaji pokok yang selama ini diterima setiap bulannya. Tunjangan sertifikasi guru ini diterima secara periodik oleh para guru yang telah lolos sertifikasi.

Di beberapa daerah, tunjangan sertifikasi guru diterima setiap 2 bulan sekali walaupun idealnya tunjangan sertifikasi guru ini diterima setiap bulan seperti layaknya gaji bulanan para guru.

Dengan adanya peningkatan kesejahteraan guru ini, pemerintah mengharapkan terjadi pula peningkatan mutu tenaga pendidik. Pernah muncul wacana bahwa pemerintah harus melakukan penelusuran tentang fungsi dan penggunaan tunjangan sertifikasi ini. Apakah digunakan untuk 'mendanai' segala hal yang bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas para guru atau digunakan untuk menunjang keperluan yang lain. Namun hingga saat ini wacana tersebut belum juga terealisir.

Tunjangan sertifikasi guru tidak hanya sekedar tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah, namun juga merupakan salah satu bentuk reward (penghargaan) dari pemerintah terhadap para guru yang telah memenuhi kriteria lolos sertifikasi. Dengan adanya peningkatan kesejahteraan dalam bentuk tunangan sertifikasi guru, diharapkan para guru sebagai tenaga profesional bisa lebih profesional dalam bekerja dan juga lebih bisa meningkatkan kemampuan didik sehingga bisa lebih berperan dalam meingkatkan kualitas anak didik di era yang serba kompetitif saat ini.

Setahun terakhir ini banyak usulan dari masyarakat dan juga dari DPR bahwa pemerintah diharapkan untuk mengadakan pengujian ulang secara berkala terhadap para guru yang telah lolos sertifikasi. Ini bertujuan agar para guru tidak pernah berhenti belajar serta tetap membekali diri dengan segala hal yang berhubungan dengan peningkatan kemampuan dalam mendidik siswa. Dengan dilakukannya pengujian ulang secara berkala, para guru tidak hanya terlena dengan besarnya tunjangan sertifikasi guru yang diterima namun juga memiliki tanggung jawab untuk tetap bisa melampaui syarat serta ujian kompetensi supaya bisa tetap menerima tunjangan sertifikasi guru.

Aturan yang sebenarnya mulai tahun 2013 uang tunjangan profesi guru akan langsung disalurkan ke rekening guru, tidak lagi melalui pemerintah kota/ kabupaten. Kebijakan ini dilakukan karena penyaluran dana lewat pemerintah kota/kabupaten sering kali dananya terlambat diterima guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah sangat serius menyelesaikan persoalan tunjangan profesi guru yang sering kali uangnya terlambat diterima guru.

”Setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh, pemerintah pengambil kebijakan akan menyalurkan langsung dana itu ke tangan guru,” kata Nuh saat evaluasi program pendidikan 2012 dan rencana tahun 2013 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pekan lalu, di Jakarta.

”Kami menyadari ini pekerjaan rumah yang sulit. Kami akan kawal dana itu agar benar-benar sampai di tangan guru.

Dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 337 triliun di tahun 2013, pemerintah mengalokasikan Rp 43 triliun untuk tunjangan profesi guru. Besarnya tunjangan profesi guru satu kali gaji pokok guru.

Tetapi, kejadian yang dijumpai Jejak Kasus di wilayah Pemkab Kediri, malah di sala gunakan, menyimpang dari aturan yang ada, Dana sertifikasi Guru yang seharusnya setiap tahunnya wajib para guru menerima 12 bulan, tidak malah para gura guru menerima tiap tahun hanya 5 bulanan, itu per guru’ banyangkan: satu guru di potong satu kali gaji, apabila di kalikan 1000 guru? Sudah berapa milyar dana sertifikasi guru kediri di selewengkan.

Pada tahun 2011 sertifikasi guru dibagikan hanya sebelas bulan dan tahun 2012 hanya keluar 10 bulan, Diendapkan apa diselewengkan...? Pada tanggal 09 Mei 2013 keterangan dari Nara sumber Guru Kediri, Pengendapan sertfikasi guru di mulai tahun 2010, Enak di bupati
Kediri, dr. Hj. Hariyanti Sutrisno gak Enak di Korban Guru,

Kejadian hal tersebut Pemkap Kediri sempat di konfirmasi Presiden Jejak kasusnamun jawabnya urusan pusat, padahal sudah jelas pengendapan atau penyimpangan atau Menyala gunakan Wewenang’  melanggar
Ketentuan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) jo. pasal penyertaan (deelneming) vide Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dan masalah Sertifikasi Guru Kab. Kediri adalah tanggung jawab orang nomor 1 di pemerintahan kabupaten Kediri yaitu dr. Hj. Hariyanti Sutrisno selaku Bupati Kediri,
 Bersambung..(Pria Sakti- Presiden Jejak Kasus).